Selasa, 25 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 903 K/Sip/1972 tanggal 10 Oktober 1974 tentang Putusan Hakim yang tidak Mempertimbangkan Alat Bukti Kedua Belah Pihak Termasuk Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan alat-alat bukti kedua belah pihak adalah tidak cukup dan harus dibatalkan."

Rujukan: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...