Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 672 K/Sip/1972 tanggal 10 Agustus 1972 tentang Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Putusan pengadilan harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan dan terdapat ketidaktertiban beracara."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...