Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 194 K/Sip/1975 tanggal 30 November 1976 tentang Pengadilan Tingkat Banding Harus Memeriksa Keseluruhan Perkara baik Konvensi maupun Rekonvensi

Kaidah Hukum:

"Dalam peradilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi harus memeriksa dan memutus (mengadili) perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian (konvensi dan rekonvensi) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...