Senin, 31 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/Ag/1995 tanggal 22 Maret 1997 tentang Perceraian karena Pertengkaran

Kaidah Hukum:

"Suami istri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak dan pecah"

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...