Senin, 31 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 38 K/Ag/1990 tanggal 05 Oktober 1991 tentang Memutus Perceraian tidak Melihat Siapa yang Salah

Kaidah Hukum:

"Mahkamah Agung RI berpendapat kalau judex factie berpendapat alasan perceraian menurut Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terbukti, maka hal ini semata-mata ditujukan kepada perkawinan itu, tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangg."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...