Senin, 31 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 38 K/Sip/1967 tanggal 07 Mei 1967 tentang Uang Paksa (Dwangsom)

Kaidah Hukum:

"Lembaga uang paksa, sekalipun tidak secara khusus diatur di dalam HIR haruslah dianggap tidak bertentangan dengan sistem HIR dan berdasarkan penafsiran yang lazim dan pada Pasal 399 HIR dapat diterapkan di pengadilan-pengadilan."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...