Senin, 31 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1121 K/Sip/1971 tanggal 05 April 1972 tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Kaidah Hukum:

"Apabila Para Penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka penyitaan tidak dapat dilakukan."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...