Sabtu, 29 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 307 K/Sip/1976 tanggal 07 Desember 1976 tentang Uang Paksa (Dwangsom)

Kaidah Hukum:

"Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil bila keputusan yang bersangkutan mempunyai keputusan yang pasti."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1993

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...