Kaidah Hukum:
"Menurut hukum Islam, pernikahan itu bukanlah sekedar perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami-istri, akan tetapi perkawinan itu adalah suatu miitsaqan ghaliidhan, yaitu perjanjian suci, yang untuk terputusnya tidak boleh hanya diukur sekedar adanya kesalahan dari salah satu pihak, tetapi kalau pengadilan telah yakin (dengan alasan-alasan yang diperoleh dalam proses perkara), bahwa pernikahan tersebut telah pecah tidak mungkin dapat diperbaiki kembali untuk terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, itu berarti bahwa hati kedua belah pihak telah pecah pula. Dengan demikian berarti telah memenuhi maksud dari Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum : "Cara pemeriksaan di tengkat banding ... dst ... seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara da...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar