Kaidah Hukum:
"Bila mana judex factie akan memberikan putusan atas petitum subsidair, 'yaitu gugatan diadili menurut kebijaksanaan hakim pengadilan', maka putusan hakim tersebut harus berhubungan atau masih terkait dalam kerangka tuntutan primairnya."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum : "Cara pemeriksaan di tengkat banding ... dst ... seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara da...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar