Kamis, 27 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 140 K/Sip/1971 tanggal 12 Agustus 1972 tentang Mengabulkan Petitum Subsidair Selagi Ada Kaitan Dengan Petitum Primair

Kaidah Hukum:

"Bila mana judex factie akan memberikan putusan atas petitum subsidair, 'yaitu gugatan diadili menurut kebijaksanaan hakim pengadilan', maka putusan hakim tersebut harus berhubungan atau masih terkait dalam kerangka tuntutan primairnya."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...