Kamis, 27 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Sip/1971 tanggal 08 Januari 1972 tentang Mengabulkan Melebihi yang Dituntut Asalkan Masih Ada Kaitan dengan Kejadian Materiil

Kaidah Hukum:

"Mengabulkan hal yang lebih dari yang dituntut dapat dibenarkan asalkan masih sesuai dengan kejadian materiil atau posita."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...