Kamis, 27 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 199 K/Ag/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Ibu Paling Berhak Mengasuh Anak

Kaidah Hukum:

"Hadhanah bagi anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya si anak kecuali bila ada fakta yang menunjukkan si ibu tidak mungkin menjalankan haknya dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...