Kamis, 27 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 636 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 tentang Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...