Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 539 K/Sip/1971 tanggal 03 November 1971 tentang Perjanjian Jual Beli Tanah Sah Jika Dilakukan di Hadapan PPAT

Kaidah Hukum:

"Sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka hanya perjanjian jual beli yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah yang sah."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

1 komentar:

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...