Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 72 K/Sip/1973 tanggal 28 Mei 1973 tentang Akta sebagai Bukti Jual Beli Tanah

Kaidah Hukum:

"Jual beli tanah yang dilakukan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 hanya dapat dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...