Kaidah Hukum:
"Pengoperan hak atas tanah dan rumah sengketa menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 seharusnya dilakukan dengan pembuatan akte tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan tidak dengan hanya membuat kedua belah pihak akte notaris sebagai halnya dalam perkara ini."
Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Landasan Hukum Kuasa Insidentil
Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...
-
Kaidah Hukum : "Cara pemeriksaan di tengkat banding ... dst ... seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara da...
-
Kaidah Hukum: "Mahkamah Agung RI membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ...
-
Kaidah Hukum: "Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan antara kedua pihak." Rujuk: Yu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar