Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 312 K/Sip/1974 tanggal 19 Agustus 1975 tentang Pemindahan Hak Milik Tanah Harus di Hadapan PPAT

Kaidah Hukum:

"Pengoperan hak atas tanah dan rumah sengketa menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 seharusnya dilakukan dengan pembuatan akte tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan tidak dengan hanya membuat kedua belah pihak akte notaris sebagai halnya dalam perkara ini."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...