Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 598 K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971 tentang Jual Beli Tanah tidak di Hadapan Pejabat

Kaidah Hukum:

"Jual beli sawah yang tidak dilakukan di hadapan  pejabat yang berwenang sebagaimana dikatakan oleh Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yaitu Notaris dan Camat merupakan jual beli yang tidak sah menurut hukum, sehingga pembelinya tidak perlu mendapat perlindungan hukum."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...