Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 544 K/Sip/1976 tanggal 26 Juni 1979 tentang Jual Beli Tanah Harus di Hadapan PPAT, setidaknya Kepala Desa

Kaidah Hukum:

"Berdasar Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, setiap pemindahan hak harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...