Rabu, 26 Juli 2017

Yursiprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 937 K/Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972 tentang Jual Beli Tanah harus Melibatkan PPAT

Kaidah Hukum:

"Suatu perjanjian jual beli yang dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 harus memenuhi Peraturan Pemerintah tersebut dan suatu akte perjanjian jual beli yang dilaksanakan di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akte Tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, dianggap sebagai akta yang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...