Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 991 K/Sip/1974 tanggal 26 Januari 1978 tentang Salah Menerapkan Hukum Pembuktian

Kaidah Hukum:

"Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan, karena salah menerapkan hukum cq. hukum pembuktian."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...