Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 tentang Pemeriksaan Tingkat Banding dan Onvoldoende Gemotiveerd

Kaidah Hukum:

"Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya, terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

1 komentar:

  1. Untuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/Sip/1970, apakah ada bukunya dan kalau boleh tahu Buku Yurisprudensi MARI Cetakan dan Tahun berapa?, mohon Penjelasan dan infonya. Terima kasih

    BalasHapus

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...