Rabu, 26 Juli 2017

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 319 K/Sip/1970 tanggal 18 Desember 1970 tentang Pemeriksaan Perkara Tingkat Banding

Kaidah Hukum:

"Hakim banding harus memeriksa perkara dalam keseluruhan, termasuk alasan-alasan banding meskipun alasan-alasan banding itu tidak pernah dikemukakan pada tingkat pertama."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...