Kamis, 31 Maret 2016

Yurisprudensi Mahmakah Agung RI Nomor 3180 K/Pdt/1985 tanggal 24 Desember 1986 tentang Pengertian Cekcok yang Terus-Menerus

Kaidah Hukum:

"Pengertian cekcok yang terus-menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus-menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi."


Rujukan:
Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. 2014. Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Kencana: Jakarta.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Sip/1971 tanggal 08 Januari 1972 tentang Ultra Petita

Kaidah Hukum:

"Mengabulkan hal yang lebih daripada yang digugat, tetapi yang masih sesuai dengan kejadian materiil diizinkan."


Rujukan:
Metode Penemuan Hukum. 2015. Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. UII Press: Yogyakarta.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Hak Waris Istri yang Berlainan Agama dengan Suami

Kaidah Hukum:


"Istri yang beragama selain agama Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri."


Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2010.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 499 K/Sip/1970 tanggal 04 Februari 1970 tentang Ultra Petita

Kaidah Hukum:

"Pengadilan Negeri boleh memberi putusan yang melebihi apa yang diminta dalam hal adanya hubungan yang erat satu sama lainnya, sehingga dalam hal ini Pasal 178 ayat (3) HIR tidak berlaku secara mutlak, sebab hakim dalam menjalankan tugasnya harus bertindak secara aktif dan selalu berusaha agar memberikan putusan yang benar-benar menyelesaikan perkara."


Rujukan:
Metode Penemuan Hukum. 2015. Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. UII Press: Yogyakarta.

Rabu, 30 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1036 K/Sip/1982 tanggal 17 Mei 1983 tentang Alasan Perceraian yang Tidak Dapat Dibuktikan Harus Ditolak

Kaidah Hukum:

"Putusan Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum karena Penggugat tidak berhasil membuktikan alasan-alasan perceraian sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, gugatan harus ditolak."


Rujukan:
Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. 2014. Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Kencana: Jakarta.

Senin, 28 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 620 K/Sip/1968 tanggal 23 Mei 1970 tentang Ultra Petita

Kaidah Hukum:

"Meskipun tuntutan ganti kerugian jumlahnya dianggap tidak pantas sedang Penggugat mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya yang harus dibayar dan hal itu tidak tidak melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR."


Rujukan:
Metode Penemuan Hukum. 2015. Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. UII Press: Yogyakarta.

Jumat, 25 Maret 2016

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 06 Februari 2008 tentang Istri yang Menggugat Cerai Suami Selagi tidak Nusyuz Berhak Nafkah Iddah

Kaidah Hukum:

"Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri tetapi jika tidak terbukti istri telah berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami."

Rujukan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 50 K/AG/1980 tanggal 03 Juni 1981 tentang Keharusan Mendengar Keterangan Pihak Keluarga atau Orang Dekat Suami Istri, Apabila Perceraian Diajukan Alasan Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Kaidah Hukum:

"Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut belum didengar (Pasal 22 ayat (20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975) maka mahkamah syariyyah/pengadilan agama harus diperintahkan membuka kembali persidangan dengan memanggil kedua belah pihak serta orang yang dekat dengan suami isteri untuk memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk meneruskan hidup berkeluarga lagi."

Rujukan:
Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. 2014. Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Kencana: Jakarta.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1476 K/Sip/1982 tanggal 19 Juli 1982 tentang Istri yang Nusyuz Tetap Berhak Mendapatkan Harta Bersama

Kaidah Hukum:

"Menurut hukum adat, meskipun seorang istri nusyuz (ingkar atau lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapatkan bagiannya dari barang-barang gono-gini (harta seharekat) yang diperolehnya semasa perkawinan."


Rujukan:
Soedharyo Soimin, S.H. (2005). Himpunan Yurisprudensi tentang Hukum Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.

Landasan Hukum Kuasa Insidentil

Landasan Hukum Kuasa Insidentil Kuasa hukum insidentil dalam praktek Peradilan Agama memiliki 2 (dua) landasan hukum sebagai berikut: I...